fadilah'sblog
Kamis, 14 April 2016
Masih Ku Ingat
Masih
Ku Ingat
Sabtu yang lalu aku berada di tempat
yang berbeda, ya sangat berbeda. Dari mulai tempat tidur ,tempat berteduh,
serta lingkungan yang tidak seperti biasanya. Kamu tahu dimana itu? Tempat
dimana aku bisa melihat cahaya yang amat banyak, melihat taburan bintang dan
bulan sabit tanpa terhalang apapun. Aku berada di ketinggian 3087mdpl, puncak
Ciremai namanya. Puncak yang telah aku taklukan minggu lalu, yang mengajariku
arti perjuangan dan cita-cita. Bahwa tidak mudah mencapai apa yang diinginkan,
kita harus lelah harus sakit harus perih harus merasakan segalanya. Aku berjalan
di atasnya hanya dengan tekad bahwa aku bisa ke puncak disana. Aku seorang
pemula, tidak heran beberapa meter melangkah sudah istirahat kelelahan. Oh
Tuhan perjalanan masih jauh, kuatkan kaki dan lututku, yang lain tetap berjalan
kenapa aku harus terhenti padahal sama-sama makan nasi. Aku tidak boleh
menyerah. Kataku dalam hati.
Ku lantujkan perjalananku walaupun
posisiku kedua dari belakang. Dalam perjalanan mendaki aku bertemu pendaki
lainnya yang dalam perjalanan turun dan bertemu beberapa orang bule disana.
Banyak yang memberikan semangat mungkin seperti itu tradisi saat mendaki, harus
ramah saling menyemangati dan saling menyapa. Bukannya itu sangat erat dengan
kekeluargaannya. Ahh menyenangkan sekali rasanya.
Hari mulai gelap tapi kami masih terus
berjalan, aku dan teman-teman berniat untuk mencari tempat untuk ngecamp malam
itu. Sudah waktunya istirahat dan menunda perjalanan besok pagi untuk menuju
puncak.Tenda yang dipasang akhirnya selesai dan terlihat nyaman sebagai tempat istirahat kami berempat.
Setelah memasak beberapa makanan yang kami bawa tepatnya pukul 09.30 malam kami
memutuskan tidur mengumpulkan tenaga untuk besok pagi.
Keesokan harinya tepat pukul 03.00 pagi
kami bangun dengan menggigil kedinginan, tidak lama kemudian temanku menyalakan
api untuk menghangatkan seadanya.
Sekitar
pukul 04.00 pagi kami melanjutkan pendakian.
Wahh ramai sekali di perjalanan,
seperti bukan di hutan. Seperti orang-orang yang bersemangat untuk memetik
hasil panen, perjalanan yang gelap ternyata tidak menghalangi semangat mereka
untuk mencapai puncak. Aku tidak mau kalah, aku berteriak membakar semangatku
yang diikuti teman-temanku. Dan... yeeaaaa aku mencapai puncak Ciremai tepat
pukul 05.30 wahh indah bukan main. Pemandangan yang disuguhkan benar-benar
membayar kelelahan dari setiap pendaki yang melihatnya. Di ketingian ini aku
dan teman-teman berpijak untuk pertama kalinya, aku melihat dunia yang nyata
dan aku menaklukannnya. Udara dan hembusan angin yang sangat dingin menjadi
menyempurna puncak Ciremai saat itu.
GoGreen
Go Green
Saat saya kecil, saya dapat merasakan udara yang segar dan sawah yang hijau di pinggir jalan serta pohon-pohon yang hijau, namun sekarang hal tersebut sudah tidak dapat saya temukan lagi, udara semakin panas, polusi udara semakin buruk sehingga orang-orang jadi lebih mudah untuk jatuh sakit. ini adalah 5 tips yang sangat bagus, paling tidak kita bisa memulainya dengan diri sendiri.
1. Gunakan air seperlunya.
Air adalah sumber kehidupan, air yang bersih dan sehat akan menjaga lingkungan dan tubuh kita. Jangan dibuang-buang ingatlah di tempat lain orang berjalan 5km untuk mendapat air
2. Tanam, tumbuhan di taman rumah kita.
Tanaman dan tumbuhan berfungsi sebagai pemancar oksigen bersih, akan lebih baik lagi bila yang ditanam itu pohon, karena pohon akan menjaga kulaitas air kita. selain itu oksigen bersih yang di hasilnyapun jauh lebih bersar. Pohon yang paling mudah tumbuh dan ga bandel setau kang salman itu pohon kersen. tumbuhnya cepet, dan buahnya manis.
3. Gunakan Teknologi ramah lingkungan,
Paling tidak hal terkecil yang bisa kita lakukan adalah mematikan lampu saat tidur, ada manfaatnya yaitu apabila mematikan lampu saat itu baik bagi kesehatan mata, karena mata kita dapat beristirahat dengan penuh
4. Hindari penggunaan kantong plastik saat berberlanja, gantikan dengan kardus.
Plastik merupakan salah satu zat yang sulit di urai oleh bakteri dan mineral-mineral dari tanah, sama halnya streoform baru dapat terurai setelah melewati umur 105 tahun. Hati-hati yang suka beli Pop Mie, kalau mau di rebus mending pindahkan ke kaca agar tidak terkena racun.
5. Gunakan kendaraan bermotor seperlunya.
kang salman suka heran sama orang-orang bahkan teman sendiri, pergi ke warung saja yang jaraknya cuma 50 meter malah menggunakan motor, sungguh terlalu malasnya. Kalau Anda pun begitu ayo bergerak, gunakan kaki kita untuk berjalan, jangan malas. orang tua zaman dahulu berumur panjang dan saat tua pun tidak sakit-sakitan karena mereka banyak berjalan kaki.
MENUJU BABEL HIJAU (GO GREEN BABEL) UPAYA PENYELAMATAN DARI
KERUSAKAN LINGKUNGAN
|
Jika bumi tetap
dibiarkan seperti saat ini maka bukan tidak mungkin bencana akan
melanda negri ini dan Bangka Belitung khususnya. Dengan semakin
langkanya tumbuhan maka cadangan air juga berkurang. Oleh karena itu
marilah kita bersama-sama untuk menjaga bumi ini agar kehidupan tetap
berlangsung dengan baik. Serta melaksanakan pepatah “muda menanam, tua
menuai” untuk membuat bumi tersenyum pada kita. Sehingga kita tidak
kepanasan lagi, tidak lagi dilanda kekeringan yang berkepanjangan serta
generasi mendatang tetap bisa merasakan keindahan dan kekayaan alam
Indonesia ini. Kesadaran pribadi turut mendukung keberhasilan program
yang dicanangkan pemerintah untuk menjadikan Indonesia Hijau kembali
|
Selamatkan Bumi dan Lingkungan KitaMungkin kalimat diatas tadi yang akan diucapkan oleh Bumi seandainya ia bisa bicara. Ini disebabkan oleh lingkungan yang semakin rusak. Kerusakan tidak hanya terjadi di darat tapi juga laut dan udara. Kerusakan lingkungan semakin hari semakin bertambah kompleks sehingga kita pun merasakan bumi semakin panas. Ini disebabkan berkurangnya ruang yang ditumbuhi oleh pepohonan. Kerusakan ini disebabkan oleh penambangan, perkebunan dan aktivitas penduduk. Kerusakan alam di Provinsi kepulauan Bangka Belitung lebih banyak disebabkan oleh kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan dapat berdampak pada perubahan/rusaknya ekosistem. Ekosistem yang rusak diartikan sebagai suatu ekosistem yang tidak dapat lagi menjalankan fungsinya secara optimal, seperti perlindungan tanah, tata air, pengatur cuaca, dan fungsi-fungsi lainnya dalam mengatur perlindungan alam lingkungan. Kegiatan penambangan timah di Bangka Belitung menyebabkan timbulnya lobang-lobang besar. Lobang-lobang ini dengan mudah ditemukan disetiap sudut daerah ini. Kerusakan alam yang terjadi di Provinsi kepulauan Bangka Belitung sangat parah. Kerusakan ini tidak hanya terjadi di darat tetapi juga dilaut. Aktivitas penambangan di darat menyebabkan hilangnya vegetasi tumbuhan yang bisa menyerap air. Sedangkan penambangan di laut menyebabkan rusaknya terumbu karang serta kekeruhan meningkat. Meningkatnya kekeruhan akan menghalangi sinar matahari masuk kedalam laut sehingga proses fotosintesis terganggu, hingga pada akhirnya juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem di laut. Gangguan ekosistem akibat penambangan ini dikategorikan dalam gangguan yang mempunyai intensitas berat. Hal ini dikarenakan struktur hutan rusak berat/hancur yang menyebabkan produkfitas tanahnya menurun (http://dim.esdm.go.id). Dampak lain yang timbul akibat penambangan timah adalah lahan yang terdegradasi. Degradasi pada lahan bekas tambang meliputi perubahan sifat fisik dan kimia tanah, penurunan drastis jumlah spesies baik flora, fauna serta mikroorganisme tanah. Dengan kata lain, lahan yang terdegradasi memiliki tingkat kesuburan yang rendah dan struktur tanah yang kurang baik untuk pertumbuhan tanaman (http://agarica.wordpress.c0m, 2009). Untuk memperbaiki kondisi lahan yang rusak akibat kegiatan pertambanga dapat dilakukan berbagai cara, salah satunya dengan reklamasi. Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki lahan pasca penambangan, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan revegetasi. Revegetasi sendiri bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik, kimia dan biologis tanah tersebut. Namun upaya perbaikan dengan cara ini masih dirasakan kurang efektif, hal ini karena tanaman secara umum kurang bisa beradaptasi dengan lingkungan ekstrim, termasuk bekas lahan tambang. Oleh karena itu aplikasi lain untuk memperbaiki lahan bekas tambang perlu dilakukan, salah satunya dengan mikroorganisme. Perbaikan kondisi tanah meliputi perbaikan ruang tubuh, pemberian tanah pucuk dan bahan organik serta pemupukan dasar dan pemberian kapur. Kendala yang dijumpai dalam merestorasi lahan bekas tambang yaitu masalah fisik, kimia (nutrients dan toxicity), dan biologi. Masalah fisik tanah mencakup tekstur dan struktur tanah. Masalah kimia tanah berhubungan dengan reaksi tanah (pH), kekurangan unsur hara, dan mineral toxicity. Untuk mengatasi pH yang rendah dapat dilakukan dengan cara penambahan kapur. Sedangkan kendala biologi seperti tidak adanya penutupan vegetasi dan tidak adanya mikroorganisme potensial dapat diatasi dengan perbaikan kondisi tanah, pemilihan jenis pohon, dan pemanfaatan mikroriza. Oleh karena itu diperlukan pemilihan spesies yang cocok dengan kondisi setempat, terutama untuk jenis-jenis yang cepat tumbuh, misalnya sengon, yang telah terbukti adaptif untuk tambang. Dengan dilakukannya penanaman sengon minimal dapat mengubah iklim mikro pada lahan bekas tambang tersebut. Untuk menunjang keberhasilan dalam merestorasi lahan bekas tambang, maka dilakukan langkah-langkah seperti perbaikan lahan pra-tanam, pemilihan spesies yang cocok, dan penggunaan pupuk. Untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan pertumbuhan tanaman pada lahan bekas tambang, dapat ditentukan dari persentasi daya tumbuhnya, persentasi penutupan tajuknya, pertumbuhannya, perkembangan akarnya, penambahan spesies pada lahan tersebut, peningkatan humus, pengurangan erosi, dan fungsi sebagai filter alam. Dengan cara tersebut, maka dapat diketahui sejauh mana tingkat keberhasilan yang dicapai dalam merestorasi lahan bekas tambang (http://dim.esdm.go.id). Jika bumi tetap dibiarkan seperti saat ini maka bukan tidak mungkin bencana akan melanda negri ini dan Bangka Belitung khususnya. Dengan semakin langkanya tumbuhan maka cadangan air juga berkurang. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama untuk menjaga bumi ini agar kehidupan tetap berlangsung dengan baik. Serta melaksanakan pepatah “muda menanam, tua menuai” untuk membuat bumi tersenyum pada kita. Sehingga kita tidak kepanasan lagi, tidak lagi dilanda kekeringan yang berkepanjangan serta generasi mendatang tetap bisa merasakan keindahan dan kekayaan alam Indonesia ini. Kesadaran pribadi turut mendukung keberhasilan program yang dicanangkan pemerintah untuk menjadikan Indonesia Hijau kembali. |
Rabu, 13 April 2016
BaitKata
bait kata
Ada kalanya mulut tak berbicara, terdiam dalam asanya tak mampu di
ungkap apa yang dirasa. Namun ketika hati yang berbicara, siapa yang
berani berbohong.? Ia akan menangis ketika hatinya luka, ia akan
tersenyum ketika hatinya berpelangi, karena itulah sifatnya. Tak seperti
mulut yang selalu dusta, munafik, senang membuat orang merasa jengkel,
dan itulah sifatnya. Seandainya saja si pendusta itu seperti hati..
mungkin setiap bait kata yang terucap tak kan pernah menyayat luka.
Makalah Pegadaian
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang
selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang
menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi
dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita
mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun
untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai
cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Pegadaian sebagai satu-satunya
perusahaan diindonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan
alternatif telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia,
terutama dikota kecil. Selama ini Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan
kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah
tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Pegadaian telah berubah diri
dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang
untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta.
Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai
ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti
kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini porum pegadaian banyak
menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud Pegadaian ?
2.
Bagaimana sejarah atau terbentuknya Pegadaian di
Indonesia ?
3.
Apa saja kegiatan usaha pegadaian ?
4. Apa manfaat
bagi pihak yang
terlibat dalam Pegadaian ?
5.
Apa saja produk-produk Pegadaian ?
1.3 Tujuan Masalah
Makalah ini diharapkan dapat
memberikan manfaat diantaranya sebagai berikut :
1. Bagi
pengembangan ilmu pengetahuan, diharapkan makalah ini dapat menambah khasanah
dinamika keilmuan apa itu Pegadaian.
2. Makalah
ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang membutuhkan
informasi mengenai Pegadaian.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Pegadaian
Menurut
kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh
seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak
tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai
utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang
berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk
menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila
pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan
Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan
lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak
dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa
terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
Kegiatan
usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang
direktur utama dan beberapa direktur.
Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah 5 (lima) tahun,
dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersengkutan dapat diangkat
kembali. Di samping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola
kegiatan usaha, Perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang
fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum
Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketemtuan yang berlaku dan dapat
merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidangpendanaan atas
dasar hokum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi
pengelolaan keuangan perum pegadaian agar badan usaha ini tidak
mengalamikerugian yang dapat memberatkan keuangan negara. Anggota dewan direksi
dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presidan atas usul Menteri
Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal.
2.2
Sejarah
Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK
VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika
Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank
Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan
untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang
lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie
stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan
kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada
saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap
dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata
banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah
Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana
dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya
kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan
perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil
penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl)
No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan
monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama
di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati
sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada
masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di
Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan
Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang
terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur
Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut
‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang
bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada
masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat
pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas.
Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah
lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan
Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali
berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961,
kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN),
selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000)
berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini
usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh
masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation,
ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam
bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga
keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
2.3 Kegiatan Usaha
Pegadaian
1. Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum
Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a) Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
b) Dana
jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total
dana jangka pendek yang dihimpun)
c) Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah,
utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan
lain-lain)
d) Penerbitan
obligasi
e) Sampai
dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang
jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun
1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun
1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi
yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f) Modal
sendiri
Modal sendiri
yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1) Modal
awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2) Penyertaan
modal pemerintah
3) Laba
ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian
inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
2.
Penggunaan
Dana
Dana yang berhasil dihimpun
kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana
tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
a) Uang kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian
memerlukan dana likuid untuk berbagi kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh
tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hokum gadai, biaya
operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b) Pembelian
dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap
berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat
menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatan
usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara
lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel,
brankas, dan lain-lain.
c) Pendanaan
kegiatan operasional
Kegiatan
operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara
lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d) Penyaluran
dana
Pengunaan dana
yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum
gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam
dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya.
Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun
tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh
nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian
dalam menghasilkan keuntungan, meskipun
tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain
seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e) Investasi
lain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk
mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat,
dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan
menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian,
namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh
Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya
untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan
investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.
3.
Produk dan Jasa Perum Pegadaian
1. Proses
Pinjaman atas Dasar Hukum gadai
Barang yang dapat digadaikan pada
dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan
pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yng dapat digadaikan
meliputi:
a. Barang
perhiasan
b. Perhiasan
yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
c. Kendaraan
d. Mobil,
sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
e. Barang
elektronik
f. Kamera,
refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan
lain-lain
g. Barang
rumah tangga
h. Perlengkapan
dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
i.
Mesin-mesin
j.
Tekstil
k. Barang
lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di
pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian,
serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu
yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi
:
a.
Binatang
ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan
khusus.
b.
Hasil
bumi, karena mudah busuk atau rusak
c.
Barang
dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar
yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d.
Barang
yang cepat rusak, busuk, atau susut
e.
Barang
yang amat kotor
f.
Kendaraan
yang sangat besar
g.
Barang-barang
seni yang sulit ditaksir
h.
Barang
yang sangat mudah terbakar
i.
Senjata
api, amunisi, dan mesiu
j.
Barang
yang disewabelikan
k.
Barang
milik pemerintah
l.
Barang
ilegal
2.
Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan
barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian
setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai
barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam
terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir
adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman
dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar
penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu
barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang
dikelompokkan atas dasar jenis barang adalah sebagai berikut :
a.
Barang
berkantong
1)
Emas
a)
Petugas
menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah
ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini
selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)
Petugas
penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
c)
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
2)
Permata
a)
Petugas
penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor
pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang
ada.
b)
Petugas
penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
c)
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
3)
Barang
gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a)
Petugas
penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk
keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang
terjadi.
b)
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran
terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga
pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh,
emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak
sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000.
angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini
bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa
mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian
adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai
taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang
akan diberikan kepada nasabah.
3.
Pemberian
Pinjaman
Nilai taksiran atas
barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan.
Setelah itu ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat
diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase
tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh
Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
|
|||
1.
|
peyerahan barang bergerak
2.
Informasi
penetapan
jumlah pinjaman
|
3.
Pencairan
uang
4.
Pelunasan
Sesuai dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah
mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada
dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu
waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan
langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan
yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat
mengambil kembali barang yang digadaikan.
5.
Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan
akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka
apabila terjadi hal-hal berikut:
1)
Pada
saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang
digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2)
Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas
waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil
pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh
kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri dari :
1)
Pokok
pinjaman
2)
Sewa
modal atau bunga
3)
Biaya
lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau
terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah
dilakukan pada wal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka
barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang
timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
2.4 Manfaat bagi pihak-pihak yang
terlibat Pegadaian
1. Bagi
nasabah
Manfaat utamanya
yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang
lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping
itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa
pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain :
a.
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli
sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b.
Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang
akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat
menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.
2. Bagi
Perum Pegadaian
Manfaat yang
diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya
adalah :
a.
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu
dari Perum pegadaian.
c.
Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negarayang bergerak dlam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.
Berdasarkan
peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk :
1)
Dana
pembangunan semesta (55%)
2)
Cadangan
umum (20%)
3)
Cadangan
tujuan (5%)
4)
Dana
sosial (20%)
2.5 Produk-Produk Pegadaian
1.
KCA (Kredit Cepat Aman)
Kredit
KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang
mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil
yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
Dengan
demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktek pemberian uang pinjaman yang
tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai
dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda
bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan
maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120
hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya
administrasinya saja.
2. Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Membantu mengembangkan Usaha Mikro
Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi
yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu
perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah
melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Salah
satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah
kredit KREASI.
KREASI adalah kredit dengan sistem
FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk
mengembangkan usahanya.
·
Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan cepat.
·
Dalam tempo 3 hari
kredit sudah bisa cair.
·
KREASI dapat diperoleh di kantor cabang diseluruh Indonesia.
·
Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18
bulan, 24 bulan, atau pun 36 bulan.
·
Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah, hanya 0.9% per
bulan, flat.
·
Agunan BPKB kendaraan
bermotor (mobil plat kuning / hitam, serta sepeda motor)
sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
·
Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran tetap setiap
bulan.
·
Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan
pemberian diskon untuk sewa modal.
Persyaratan :
·
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
·
Menyerahkan dokumen usaha yang sah
·
Usaha telah berjalan minimal 1(satu) tahun
·
Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB
asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian)
·
Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Prosedur pemberian KREASI :
·
Nasabah mengisi formulir aplikasi
Kredit KREASI.
·
Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, agunan dan
persyaratan lainnya.
·
Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan
dokumen yang diserahkan.
·
Petugas melakukan survey ke tempat usaha untuk menganalisis
kelayakan usaha serta menaksir agunan.
·
Nasabah bersama istri / suami menandatangani surat perjanjian
kredit
·
Pencairan kredit.
3.
Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
KRASIDA merupakan pemberian pinjaman
kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas
dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.
Keunggulan :
·
Proses mudah dan pengajuan kredit Anda sudah bisa cair dalam
waktu yang relatif cepat.
·
Fleksibel dalam menentukan jangka waktu pinjaman, mulai dari
12 bulan, 24 bulan, ataupun 36 bulan.
·
Sewa modal yang relatif murah hanya 0.9% per bulan Flat atau
11.8% per tahun *)
·
Agunan perhiasan hanya emas
·
Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan
·
Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap
bulan dengan jumlah angsuran tetap
·
Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun
dalam memberikan pelayanan
·
Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan
pemberian diskon sewa modal.
Persyaratan :
·
Membawa agunan berupa perhiasan emas
·
Fotocopy Identitas Diri (KTP dan KK)
·
Fotocopy Surat Ijin Usaha atau surat keterangan domisili
usaha dari Lurah/Kades.
Prosedur Pemberian Kredit :
·
Nasabah mengisi formulir aplikasi kredit KRASIDA
·
Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, perhiasan emas,
serta persyaratan lainnya
·
Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan
·
Petugas Pegadaian menaksir agunan yang diserahkan
·
Bersama Suami/Istri untuk menandatangani surat perjanjian
kredit
·
Pencairan kredit
4.
Gadai Syariah ( Ar- Rahn)
RAHN adalah produk jasa gadai yang
berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut
biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang
jaminan).
Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan
transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan
Menentramkan.
Persyaratan:
·
Membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor,
dll).
·
Mengisi formulir permintaan Rahn.
·
Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti: perhiasan emas, berlian; kendaraan bermotor; barang-barang elektronik.
Prosedur Pemberian Pinjaman (Marhun Bih):
·
Nasabah mengisi formulir permintaan Rahn.
·
Nasabah menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri
dengan fotocopy identitas serta barang jaminan ke loket.
·
Petugas Pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
·
Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari
taksiran marhun.
·
Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani
akad dan menerima uang pinjaman
5.
Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah suatu layanan
kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.
Dengan biaya yang relatif ringan,
masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu
barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir
berpengalaman.
Kepastian nilai atau kualitas suatu
barang. Misalnya kualitas emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman
dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai
investasi yang tinggi.
6. Jasa Titipan
Dalam
dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat
berharga perlu di jaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau di
salahgunakan orang lain. Tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat
berharga itu aman di tangan sendiri.
Jika
anda mendapatkan kesulitan "mengamankan"nya di rumah sendiri, karena
akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah
di luar negeri , dll. Percayakan saja penyimpanannya kepada kami. Jangka waktu
penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang. Kami
akan menjaga dan melindunginya dengan penuh perhatian.
7. KRISTA (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Membantu mengembangkan Usaha Rumah
Tangga, serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban
Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu
perkembangan usaha produktif, Usaha Rumah Tangga melalui pemberian berbagai
fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Salah satu bentuk fasilitas
pinjaman yang dapat diperoleh para Usaha Rumah Tangga adalah kredit KRISTA. KRISTA adalah kredit Usaha Rumah Tangga, yang
diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.
·
Prosedur pengajuannya sangat mudah.
·
Pelayanan mudah, cepat dan aman
·
Proses ± hanya 3 hari.
·
Pinjaman sampai dengan Rp 3.000.000,00
·
Pinjaman dapat diangsur sampai 36 bulan dengan jumlah
angsuran tetap.
·
Sewa modal cukup kompetitif, hanya 1% per bulan.
·
Agunan tidak menjadi persyaratan mutlak.
Persyaratan :
·
Pengusaha kelompok mikro (pedagang kecil / tukang sayur /
K5)
·
Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
·
Menerapkan system tanggung renteng pada anggota kelompok.
·
Tidak sedang mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok
usaha / lembaga keuangan lain.
·
Tempat tinggal / domisili jelas dibuktikan dengan identitas
diri (KTP dan KK).
8.
ARRUM (ar-rahn
untuk usaha mikro kecil)
Bagi Anda para pengusaha mikro
kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan
berprinsip syariah.
Keunggulan:
·
Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta
biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
·
Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan,
18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
·
Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor)
sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan
operasional usaha.
·
Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai
taksiran agunan.
·
Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah
tetap.
·
Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan
pemberian diskon ijaroh.
·
Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun
dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan:
·
Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana
usahanya telah berjalan minimal 1 tahun
·
Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan
pembiayaan
·
Melampirkan:
a. Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
b. Copy KTP Suami/Istri
c. Copy Surat Nikah
d. Copy dokumen usaha yang sah (bagi
pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau
Dinas terkait)
e. Asli BPKB Kendaraan bermotor
f. Copy rekening koran/tabungan (jika
ada)
g. Copy pembayaran listrik dan telpon
h. Copy pembayaran PBB
i.
Copy laporan keuangan usaha
·
Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM.
·
Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
·
Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen
pendukung lainnya yang terkait.
·
Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang
dilampirkan.
·
Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha
serta menaksir agunan.
·
Penandatanganan akad pembiayaan.
·
Pencairan pembiayaan.
9.
Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai
aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang
tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman
secara riil.
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk
Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat
secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel.
Akad Murabahah Logam Mulai untuk
Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama
antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai
keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Keuntungan berinvestasi melalui
Logam Mulia :
a.
Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
1) Menabung Logam Mulia untuk
menunaikan Ibadah Haji
2) Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak
di masa mendatang
3) Memiliki Tempat Tinggal dan
Kendaraan.
b. Alternatif Investasi yang aman untuk
menjaga Portofolio Asset Anda
c. Merupakan Asset yang sangat Likuid
dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja
untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll.
d. Tersedia pilihan logam mulia dengan
berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg
Persyaratan Murabahah Logam Mulia
untuk Investasi Abadi :
·
Copy KTP Pemohon * | **
·
Copy Kartu Keluarga *
·
Copy NPWP **
·
Copy AD/ART **
·
Menyerahkan Uang Muka * | **
* = Perorangan
** = Badan Usaha
10. Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Adalah
suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan
Western Union.
Keuntungan dan keunggulan :
·
Dapat dilayani di Kantor Cabang Pegadaian di seluruh
Indonesia.
·
Standar layanan yang berkualitas dalam hal Keamanan, Operasi
dan Layanan Pelanggan.
·
Cara Cepat dan mudah pengiriman ke seluruh dunia.
·
Transaksi aman dan hanya dibayarkan kepada orang yang
dituju.
·
Biaya yang cukup kompetitif.
·
Tanpa harus memiliki Rekening Bank
·
Tidak ada biaya apapun untuk penerima uang.
Syarat yang harus dipenuhi nasabah
Pengirim Uang :
·
Mengisi dan melengkapi form Pengiriman Uang.
·
Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
·
Mengetahui nama dan alamat lengkap Calon Penerima Uang
Syarat yang harus dipenuhi nasabah
Penerima uang :
·
Mengisi dan melengkapi form Menerima Uang.
·
Membawa Nomor Kontrol Kiriman Uang atau MTCN.
·
Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
·
Mengetahui dengan baik nama pengirim.
·
Mengetahui tempat asal uang.
·
Mengetahui dengan benar berapa jumlah yang akan diambil.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Gadai
adalah
hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak.
Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang
yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai
utang. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia
yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan
berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah
memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak
dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang
terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat
dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum
Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur.
Dana
yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal
dari :
g) Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
h) Dana
jangka pendek
i)
Pinjaman jangka pendek
dari pihak lainnya Penerbitan obligasi
j)
Penerbitan
obligasi
k) Modal
sendiri
Modal sendiri
yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
3. Modal
awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
4. Penyertaan
modal pemerintah
5. Laba
ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian
inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
Dana yang berhasil dihimpun
kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana
tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
f) Uang kas dan dana likuid lain
g) Pembelian
dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris
h) Pendanaan
kegiatan operasional
i)
Penyaluran dana
j)
Investasi lain
Barang-barang
yng dapat digadaikan meliputi:
l.
Barang perhiasan
m. Perhiasan
yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
n. Kendaraan
o. Mobil,
sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
p. Barang
elektronik
q. Kamera,
refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan
lain-lain
r.
Barang rumah tangga
s. Perlengkapan
dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
t.
Mesin-mesin
u. Tekstil
v. Barang
lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
Barang yang diterima dari calon peminjam
terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Pedoman dasar
penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu
barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya.
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan
akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka
apabila terjadi hal-hal berikut:
3)
Pada
saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang
digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
4)
Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas
waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Manfaat utamanya yang diperoleh
oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan
prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama
apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Produk dari pegadaian:
1. KCA
(Kredit Cepat Aman)
2. Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
3.
Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
4.
Gadai Syariah ( Ar- Rahn)
5.
Jasa Taksiran
6.
Jasa Titipan
7.
KRISTA (Kredit Usaha Rumah Tangga)
8. ARRUM (ar-rahn untuk usaha mikro kecil)
9.
Mulia
10.
Kucica
(Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
DAFTAR PUSTAKA
Sigit Triandaru dan Totok
Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain. 2006. Yogyakarta: Salemba Empat
Langganan:
Postingan (Atom)